Kenapa Ada Seleksi Berdasarkan Usia di Jalur Zonasi PPDB ?
💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢 💢
Seputar PPDB wilayah Jakarta dan sekitarnya , jalur zonasi di PPDB Jakarta 2022 dibuka di jenjang SD, SMP, dan SMA. Jalur ini menggunakan seleksi berdasarkan zona, usia, pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
Kenapa ada seleksi usia di Jalur Zonasi PPDB Jakarta?
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, seleksi berdasarkan usia pada seleksi lapis kedua di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022 merupakan bentuk seleksi ketat untuk merespons tantangan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ia mengatakan, penerapan seleksi berdasarkan usia tersebut tetap dilaksanakan sesuai amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Menurut Ibu Nahdiana, atas masukan masyarakat, mapping (zonasi) lalu dilaksanakan oleh kewilayahan. Sekolah bersama RT/RW menetapkan agar di zonasi dibagi jadi 3 zona prioritas.
"Tapi (zonanya) dirapatkan dari zona tahun lalu untuk mengakomodir (CPDB dekat sekolah). Mudah-mudahan ini meng-cover 40-50 persen anak Jalur Zonasi dapat masuk lewat jalur ini tanpa seleksi (lapis kedua) berdasarkan usia lagi," terang Nahdiana.
Ibu Nahdiana mengatakan, Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2022 menghadapi tantangan karakteristik daerah Jakarta yang padat penduduk, memiliki hunian vertikal, dan sebaran sekolah tidak merata. Berdasarkan data Pemprov DKI, sambungnya, ada 85 kelurahan tidak memiliki SMP negeri dan 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri.
Ia menjelaskan, pada sejumlah situasi, calon siswa yang rumahnya berlokasi di Zona Prioritas 3 sekolah pun jadi tidak lolos Jalur Zonasi karena daya tampung sekolah tujuannya hanya cukup untuk pendaftar yang berdomisili di Zona Prioritas 1 dan 2.
Sebagai informasi, Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2022 adalah jalur masuk sekolah negeri yang peluangnya ditentukan berdasarkan kedekatan domisili CPBD dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
Zona prioritas pertama Jalur Zonasi SMP dan SMA di PPDB Jakarta 2022 diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah, atau di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah.
Zona prioritas kedua Jalur Zonasi SMP dan SMA diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaaan.
Sementara itu, zona prioritas ketiga Jalur Zonasi SMP dan SMA diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memungkinkan pelibatan sekolah swasta di PPDB yang digelar pemda seperti PPDB Jakarta 2022 Jalur PPDB Bersama.
"Oleh DKI, jika (sekolah) swasta dari sisi pengajaran misal tidak semua bagus, lalu ada biaya (harus bayar uang sekolah), DKI bisa selesaikan itu. Jadi sekolah swasta dengan kontrak kinerja, prestasi, dibarengi dengan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak yang tidak tertampung (tidak dapat kuota di sekolah tujuan), dibayari sampai tuntas," kata Jumeri.
Jumeri mengatakan, adanya kreativitas penerapan aturan teknis di PPDB Jakarta maupun di daerah lain dimungkinkan karena adanya perbedaan karakteristik tiap daerah.
Jumeri mencontohkan, di Semarang calon siswa yang domisilinya jarak 400 meter dari SMA pilihan bisa tidak bisa diterima. Padahal jarak rumahnya tidak terlalu jauh dari sekolah. Hal ini karena terlalu padatnya penduduk dan distribusi sekolah.
"Kreativitas daerah dibutuhkan menjawab itu. Yang penting, (PPDB Jakarta) di DKI itu punya aturan yang terbuka dan bisa dipahami masyarakat. Saya punya keyakinan, kalau aturan ini dibuka dan bisa dipahami, akan dapat dukungan masyarakat,"
Salam Literasi .....
Atimah,S.Pd
Komentar
Posting Komentar